Kecelakaan Kapal meliputi Kapal Tenggelam, Kapal Tubrukan, Kapal Terbakar, Kapal Kandas, Kapal Mati Mesin, Kapal Hilang Kontak, Kapal Terbalik, Orang Jatuh dari Kapal ke Air, Evakuasi Medis Terhadap Orang di Atas Kapal.
(Peraturan BASARNAS No. 3 tahun 2020 tentang Pelaksanaan dan Penghentian Pelaksanaan Operasi SAR, Pasal 4 ayat (2))